HUKUM MEMAKAI PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Pertanyaan,
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz afwan izin bertanya, apa hukumnya kita memakai Parfum yang mengandung Alkohol terkhusus ketika beribadah ustadz? Jazakumullahu khairan
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
وعليك السلام ورحمة الله وبركاته
Hukumnya boleh. Parfum yang beralkohol tidaklah najis. Ketika diharamkannya khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan kota Madinah dan tidak dinukil kepada kita, mereka membersihkan diri darinya karena najis. Ini menunjukkan bahwa hukumnya suci.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖
Baca juga penjelasan mendetail tentang pembahasan ini di tautan berikut
https://asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum/
0 Comments